Apa itu karakteristik deposito Mudharabah?
Pengertian deposito berjangka secara umum
-
Simpanan
pihak ketiga (deposan) di bank
-
Rupiah
atau valuta asing (USD, YEN dsb)
-
Perorangan
atau badan
-
Hanya
dapat ditarik pada tanggal jatuh waktu
Karakteristik deposito Mudharabah
ð Dikelola dengan prinsip Mudharabah
muthlaqah (Unrestricted Investment).
ð Simpanan / investasi dari deposan
(shahibul maal) pada bank (mudharib), dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah
yang disepakati pada awal akad.
ð Hanya dapat dilakukan penarikan pada
saat jatuh tempo
ð Rupiah maupun valuta asing
ð Perorangan maupun badan
ð Dapat dilakukan ARO (Automatic Roll
Over)
ð Pembayaran bagi hasil dibagikan
setiap bulan juga dikenakan pajak
Bagaimana jika deposito di break sebelum jatuh tempo?
-
Deposan
yang bersangkutan telah melanggar akad.
-
Dapat
dikenakan finalty. Hasil finalty dimasukkan pada dana kebajikan (ZIS), bukan
merupakan pendapatan bank.
Perbedaan deposito Mudharabah dan konvensional
NO.
|
Deposito
Mudharabah
|
Deposito
Konvensional
|
1.
|
Jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
|
Jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
|
2.
|
Insentif => bagi hasil yang besarnya
tidak dapat ditentukan sebelumnya (tergantung pendapatan mudharib)
|
Insentif => bunga yang besarnya
ditentukan dalam % didepan dan (besarnya sudah tetap
|
3.
|
Apabila dibreak sebelum jatuh waktu
dikenakan denda
|
Apabila dibreak sebelum jatuh waktu
dikenakan denda
|
0 komentar:
Posting Komentar