Apa itu karakteristik deposito Mudharabah?

Pengertian deposito berjangka secara umum
-          Simpanan pihak ketiga (deposan) di bank
-          Rupiah atau valuta asing (USD, YEN dsb)
-          Perorangan atau badan
-          Hanya dapat ditarik pada tanggal jatuh waktu

Karakteristik deposito Mudharabah
ð  Dikelola dengan prinsip Mudharabah muthlaqah (Unrestricted Investment).
ð  Simpanan / investasi dari deposan (shahibul maal) pada bank (mudharib), dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati pada awal akad.
ð  Hanya dapat dilakukan penarikan pada saat jatuh tempo
ð  Rupiah maupun valuta asing
ð  Perorangan maupun badan
ð  Dapat dilakukan ARO (Automatic Roll Over)
ð  Pembayaran bagi hasil dibagikan setiap bulan juga dikenakan pajak

Bagaimana jika deposito di break sebelum jatuh tempo?
-          Deposan yang bersangkutan telah melanggar akad.
-          Dapat dikenakan finalty. Hasil finalty dimasukkan pada dana kebajikan (ZIS), bukan merupakan pendapatan bank.

Perbedaan deposito Mudharabah dan konvensional
NO.
Deposito Mudharabah
Deposito Konvensional
1.
Jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
Jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
2.
Insentif => bagi hasil yang besarnya tidak dapat ditentukan sebelumnya (tergantung pendapatan mudharib)
Insentif => bunga yang besarnya ditentukan dalam % didepan dan (besarnya sudah tetap
3.
Apabila dibreak sebelum jatuh waktu dikenakan denda
Apabila dibreak sebelum jatuh waktu dikenakan denda