Biodata dan fakta lengkap Chloë Grace Moretz


                   Semua orang pasti punya inspirasi dan idola masing - masing dalam kehidupannya di dunia ini begitu juga saya. Mungkin semua orang sudah tau siapa cewek cantik yang satu ini. Yupz Chloë Grace Moretz namanya, cewek kelahiran Atlanta, Georgia 10 Februari 1997 adalah seorang aktris asal Amerika Serikat. Pada usia tujuh tahun, ia memulai karier aktingnya dengan penampilan dalam film dan seri seperti The Amityville Horror, (500) Days of Summer, Diary of a Wimpy Kid, Big Momma's House 2, Desperate Housewives, dan Dirty Sexy Money.

                  Dia menerima pengakuan luas untuk penampilannya sebagai Hit-Girl di film pahlawan super tahun 2010 Kick Ass. Pujiannya dilanjutkan dengan perannya yang diakui kritikus dalam film Let Me In dan Hugo.


 Biodata




Kehidupan Awal

                     Chloë Moretz lahir di Atlanta, Georgia. Ibunya, Teri (née Duke), adalah seorang praktisi perawat, dan ayahnya, McCoy Lee Moretz, adalah seorang dokter bedah plastik. Moretz memiliki empat kakak: Brandon, Trevor, Colin dan Ethan. Dia telah digambarkan keluarganya sebagai "sangat Kristen". Dia adalah keturunan Jerman, Inggris, Skotlandia, Welsh, dan Swiss-Jerman. Salah satu kakak laki-lakinya, Trevor Duke Moretz, adalah pelatih akting dan mendampingi dia di perjalanan dan press date saat orang tuanya tidak dapat hadir.

                    Moretz pindah dari Georgia ke New York pada tahun 2001, dengan ibu dan kakak laki-lakinya, Trevor, karena ia diterima di Professional Performing Arts School. Ini awalnya mulai tertarik di akting. Kariernya di Hollywood, dimulai ketika ia dan seluruh keluarganya pindah ke Los Angeles pada 2003.

Karier akting

              Peran pertamanya di Hollywood adalah sebagai Violet di dua episode dari serial The Guardian, dan peran film pertamanya adalah sebagai Molly di Heart of the Beholder.
           Kemudian ia bermain dalam film remake tahun 2005, The Amityville Horror dan dia mendapat pengakuan yang lebih besar dalam bentuk nominasi Young Artist Award. Setelah Amityville, karier Moretz berkembang lebih lanjut ketika ia menjadi bintang tamu di TV, serta peran sebagai salah satu dari anak-anak keluarga di Big Momma's House 2. Di antara yang paling menonjol dari peran TV-nya sampai saat ini adalah sebagai karakter Kiki George di Dirty Sexy Money, dan Sherri Maltby di Desperate Housewives. Moretz juga menyuarakan versi Amerika Serikat untuk Darby, karakter animasi dalam My Friends Tigger & Pooh.

           Pada tahun 2010, Moretz muncul sebagai Hit-Girl di film superrhero Kick Ass disutradarai Matthew Vaughn, berdasarkan komik dengan nama yang sama oleh Mark Millar dan John Romita, Jr, dan ia telah menerima pujian kritis luas. Moretz berlatih dengan kru stunt Jackie Chan selama tiga bulan sebelum pembuatan film Kick-Ass dan melakukan sebagian besar stunt sendiri saat syuting di lokasi. Juga pada tahun itu, dia bermain sebagai Abby, vampir yang berusia 12 tahun,  di Let Me In, film remake Amerika dari film Swedia Let the Right One In, yang dirilis pada tanggal 1 Oktober 2010. Peran berikutnya menjadi Little Ann Sliger dalam film thriller Texas Killing Fields.
    
          Moretz memerankan Isabelle dalam film yang disutradarai Martin Scorsese, Hugo, film adaptasi dari buku The Invention of Hugo Cabret, dan Hick, sebuah film adaptasi dari novel karya Andrea Portes.


Kehidupan pribadi

               Dalam rangka mempertahankan pemisahan yang jelas antara karir profesionalnya dan kehidupan pribadinya, Moretz tidak mengundang teman-temannya untuk syuting film atau penayangan perdana film, saat ia mengatakan itu lebih mudah baginya untuk berkonsentrasi pada pekerjaan, dan untuk bersantai dengan teman-temannya ketika tidak bekerja. Hobinya meliputi video game, main ski, dan mendengarkan berbagai jenis musik.


Fakta  Chloë Grace Moretz

1. Moretz (Panggilan akrab Chloe Moretz) memiliki empat kakak: Brandon, Trevor, Colin dan Ethan dan mereka penganut Agama Kristen yang taat.

 2. Moretz pindah dari Georgia ke New York pada tahun 2001, dengan ibu dan kakak laki-lakinya, Trevor, karena ia diterima di Professional Performing Arts School disana.

3. Moretz berlatih dengan kru stunt Jackie Chan selama tiga bulan sebelum pembuatan film Kick-Ass dan melakukan sebagian besar stunt sendiri saat syuting di lokasi.

4. Dia mencintai senam, balet, dan basket. Dia juga suka berenang dan bermain dengan anjing-anjingnya.

5. Ketika film yang dibintanginya "The Amityville Horror" rilis, dia tidak diizinkan untuk melihat film karena dia masih terlalu muda.

6. Lebih suka dipanggil Chloe Grace bukan hanya Chloe.

7. Dia sangat ingin beradu akting dengan para idolanya: Reese Witherspoon, Nicole Kidman, Naomi Watts, Denzel Washington, dan Johnny Depp.
 
8. Memiliki kucing bernama Zoe dan 2 anjing bernama Fuller yang dia namakan terinspirasi dari produser filmnya "The Amityville Horror" Bradley Fuller, serta Missy dari karakter Chelsea "Missy" Lutz.
 
9. Dia adalah Duta Besar StarPower untuk Yayasan Anak Starlight.

10. Dia dan Sheryl Lee pernah menghabiskan waktu di sebuah pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba dalam persiapan untuk peran mereka dalam film "Texas Killing Fields".

11. Dia dipertimbangkan untuk peran
"Katniss" di "The Hunger Games", namun Jennifer Lawrence lah yang terpilih

12. Chloe pernah bersaing dengan Haley Bennett dan Shailene Woodley untuk peran Carrie dalam film Carrie, dan akhirnga Chloe lah yang mendapatkan peran itu

13. Orangtuanya bercerai saat dia masih kecil

14. Dia bilang dia suka berada di Manhattan tetapi, jika dia pindah ke New York, ia akan lebih memilih untuk tinggal di Brooklyn.

15. Dia adalah penggemar berat penyanyi Rihanna dan Britney Spears.

16.  Dia membintangi lebih dari 30 film

17. Dia tidak akan membiarkan teman - temannya datang pada saat syuting film atau pada penayangan perdananya

18. Dia adalah seorang model sebelum menjadi aktris

19. Genre film favoritnya adalah komedi

20. Dia tidak suka menggunakan makeup

21. Satu dari makanan favoritnya adalah steak

22.  Lagu favoritnya adalah You're Beautiful dari James Blunt

23. Mata pelajaran favoritnya adalah IPA dan Matematika

24. Dia gemar main PS3 dan Xbox 360

25. Dia adalah fans dari Lorde

26. Dia deket banget sama ibunya

27. Dia pengen banget kuliah

28. Dia berteman dekat sama Jennifer Lawrence

29. Dia suka main skateboard sama Brooklyn Beckham (anak David Beckham)

30.  Dia enggak suka tampil seksi hanya untuk menarik perhatian orang lain. Kata Chloe "kalau kita pintar memilih pakaian yang tepat akan jauh lebih seksi daripada pakaian terbuka." setuju banget deh sama Chloe

31. Dia berlatih memainkan senjata untuk mempersiapkan perannya sebagai Hit Girl di film Kick-Ass 

32. Dia telah mengikuti casting untuk film Case 39, namun peran Lili jatuh ke tangan Jodelle Ferland

33. Pada tahun 2010, ia dan kakaknya, Colin, mengadakan acara penggalangan dana untuk korban gempa di Haiti

34. Dia adalah Duta Starlight untuk Yayasan StarPower, sebuah organisasi yang mendukung anak-anak sakit dan keluarga mereka

35. Dia adalah satu diantara 25 Remaja Paling Berpengaruh 2014 versi majalah Time

36. Acara TV favoritnya adalah House of Cards

37. Pada bulan September 2010, ia mengumumkan bahwa ia telah menandatangani kontrak untuk memainkan peran utama Emily dalam film adaptasi dari komik Dark Horse

38. Dia menyukai senam, ballet dan bola basket

39. Dia hobby banget nonton Hockey dan tim favoritnya adalah LA Kings

40. Dia suka film Legally Blond

41. Saat menjalani syuting film If I Stay, dia akan menerima upah Rp 6 miliar sebagai gaji pokok dan memperoleh 15 persen dari keuntungan film.

42. Ada jaminan bila pemeran Hit Girl dalam KICK-ASS ini bakal mendapatkan upah sebesar Rp 12 miliar baik film itu sukses ataupun gagal di pasaran.

43. Produser film If I Stay juga berjanji akan memberi bonus Rp 300 juta bila Chloe masuk nominasi Oscar dan tambahan Rp 300 juta lagi bila berhasil memboyong piala tersebut




 








                                         Itulah beberapa fakta dari Chloë Grace Moretz.






















Badan arbitrase syariah nasional (Basyarnas)

BASYARNAS
BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) adalah sebuah lembaga yang berfungsi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Sejarah basyarnas
MUI memprakarsai pendirian BMI pada tahun 1991 sebagai Lembaga Keuangan Syariah pertama di Indonesia. Pendirian BMI kemudian diikuti dengan Rakernas MUI tahun 1992 yang merekomendasikan pendirian Badan Arbirtase Muamalat Indonesia (BAMUI) pada tahun 1993 yang dimaksudkan untuk memberikan keputusan atas persengketaan yang mungkin terjadi antara pihak yang terlibat dalam urusan muamalah.
Pada puncaknya, adalah Rakernas MUI tahun 2002 yang merekomendasikan perubahan bentuk dan Organisasi BAMUI menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) pada tahu 2003 melalui SK MUI No. Kep.- 09/MUI/XII/2003 Tanggal 24 Desember 2003.

Latar belakang
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan rill sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan dikalangan umat Islam pada khususnya dan penyebaran sistem ekonomi syariah pada umumnya.
            Karena itu, tujuan pendirian Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) dalam urusan muamalat yang timbul dalam huungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain sebagainya dikalangan umat Islam Indonesia.
            Didalam UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan belum diatur tentang bank syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan dibidang ekonomi, termasuk perbankan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, maka dibuatlah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan Undang – Undang ini, pemerintah telah melegalisir bank – bank yang telah beroperasi secara syariah. Kemudian dilanjukan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syaria yang menyediakan landasan khusus operasional bank secara sistem syariah.
           
Dengan adanya bank – bank syariah yang baru ini, dimungkinkan terjadinya sengketa antar pihak bank dan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional perlu mengeluarkan fatwa – fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapati kepastian hukum mengenai setiap akad pada perbankan syariah, dimana pada setiap akad akan dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi :
            “Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tecapai kesepakatan melalui musyawarah.”

Pengertian Arbitrase
Arbitrase berasal dari kata arbitrase (Latin) atau arbitrage (Belanda) yang berarti suatu kekuasaan untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang arbiter atas dasar kebijaksanaanya dnan para pihak akan tunduk pada atau mentaati putusan yang diberiakn oleh arbiter yang mereka pilih / tunjuk.
            Dalam memberikan putusannya, para architer tetap akan menerapkan (dasar – dasar) hukum seperti halnya yang dilakukan oleh hakim di pengadilan. (R. Subekti, 1992:1)
(a)   Abdulkadir Muhammad mengatakan : “Arbitrase adalah badan peradilan swasta diluar lingkungan peradilan umum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaan. Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak – pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan Negara merupakan kehendak bebas pihak – pihak . kehendak bebas ini dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum dan sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata. (Abdulkadir Muhammad dalam A. Rahmat Rosyadi, 2001: 68).
Penyelasaian perselisihan melalui sistem arbitrase dimaksudkan untuk penyelesaian secara damai terhadap sengketa keperdataan atas dasar keahlian oleh orang – orang yang disepakati / ditunjuk oleh kedua belah pihak yang bersengketa sebagai arbiter. Para arbiter pada umunya adalah orang – orang yang ahli dalam bidangnya.
(b)   Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang jauh dianggap lebih baik daripada penyelesaian melalui saluran – saluran biasa (Sudargo Gautama)
(c)    UU no.30/1990, pasal 1 ayat (1), arbitatrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secar tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Lembaga hakam (Dalam Fiqih)
Dalam khazanah fiqih, aktivitas arbitrase ini dikenal dengan lembaga Hakam (juru perdamaian) yang membantu menyelesaikan permasalahan dan sengketa yang timbul diantar para pihak baik dalam masalah – masalah perdata.
            Hakam berasal dari kata akar kata: (h – k – m) yang berarti pihak yang memberikan keputusan hukum atas suatu permasalahan karena pengetahuan, keahlian, pemahaman ilmu agama dan pengalamannya yang luas disamping kepribadiannya yang dikenal luas sebagai seorang yang jujur.

Dasar Hukum Arbitrase Syariah
1.      Undang – undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.
2.      Al Quranul Hakim
Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang – orang yang berlaku adil.” (QS Al – Hujurat 49 : 9).

Artinya : “ Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antar keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki – laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami – istri itu. sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS An – Nisaa 4 : 35).

3.      Hadits Nabi Muhammad saw
Artinya : “Ketika Abu Syuraih datang menghadap Rasulullah saw beliau bertanya: mengapa orang – orang memanggilmu Abu Al – Hakam (pihak yang memberi keputusan hukum)? Padahal Allah – lah yang menetapkan hukum”. Jawab Syuraih: “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar mereka datang meminta penyelesaian dan kedua belah pihak akan rela dengan keputusanku!. Jawab Nabi saw: “Alangkah baiknya perbuatan itu!. (HR. Abu Daud).

Dari Abu Hurayyah ra bahwa Rasul saw berkata: “ Ada seorang lelaki membeli sebidang tanah dari seseorang, kemudian pembeli tersebut menemukan sebuah gguci berisi emas. Pembeli kemudian menyerahkan guci emas tersebut kepada penjual seraya berkata: “Ambilah emasmu ini karena saya hanya membeli tanahnya saja”. penjual menjawab: “ Saya telah menjual tanah dan semua isi yang ada didalamnya”.  Keduanya perg kepada seorang ahli (hakam) dimana dia meminta kepada para pihak untuk menikahkan putra – putrinya dengan uang tersebut dan sisanya digunakan untuk sedekah kepada fakir miskin”. (HR. Imam Bukhari).

Ketika Umar bin Khattab ra membeli seekor kuda dan ketiak kuda tersebut dicoba oleh Amirul Mu’minin ra kemudian kaki kuda tersebut terluka dan kemudian terjadilah sengketa antara beliau dan penjual. Maka ditunjuklah Abu Syureikh sebagai arbiter dimana beliau memutuskan bahwa Amirul Mu’minin harus membayar penuh harga kuda tersebut, dan beliau pun menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

Dalam catatan sejarah hukum Islam, para arbiter / hakam yang terkenal diantaranya: Rabi ibn al Dzib, Akstam bin Shifi, Amr bin Zharib al ‘Adawani, Umaiyyah bin Abi Ash Shilat, dll. Semula para arbiter itu bersidang di bawah tenda – tenda yang didirikannya. Setelah Qushai bin Kaab membangun gedung di Mekkah yang pintunya menghadap ke Ka’bah, maka di gedung itulah siding – siding arbitrase / hakam dilaksanakan. Gedung itu kemudian hari dikenal dengan sebutan Dar Addakwah.

Sistem arbitrase / hakam ini mengalami perkembangannya terutama dimasa Khilafah Umar bin al Khattab rad an khalifah – khalifah berikutnya. Pada masa itu pula telah dikarang buku bertajuk: “Risalah al Qada’ (pokok – pokok pedoaman beracar di pengadilan) karya Abu Musa al Asy’ari (A. Rosyadi & Ngatino, 2002:52).
            Dipenghujung masa khulafa Rasyidun sistem hakam / arbitrase ini tidak hanya menyelesaikan sengketa – sengketa bisnis / perdagangan akan tetapi menyelesaikan pula masalah – masalah politik dan peperangan.

Tujuan BASYARNAS
1.      Menyelesaikan perselisihan / sengketa – sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan dan mempertemakan perdamaian / islah.
2.      Memberikan penyelesain secara adil dan cepat dalam sengketa – sengketa muamalah / perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, industry, jasa dan lain sebagainya.
3.      Atas permintaan para pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
4.      Menyelesaikan sengketa – sengketa perdata diantara bank – bank / lembaga keuangan syariah dengan nasabah / mitra kerjanyaa yang menjadikan syariah Islam sebagai dasarnya.

Sistem persidangan
            Prinsip perdagangan dalam Basyarnas:
a.      Pemeriksaan masalh dilakukan oleh Majelis Arbiter.
b.      Sederhana dan penuh kekeluargaan guna mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa secara adil, bijaksan dan disepakati bersama.
c.       Siding dilaksanakan secara tertutup.
d.      Penyelesaian masalh mengutamakan prinsip damai / islah.
e.      Jika perdamaian tidak tercapai, proses pemerksaan dilanjutkan sebagaiman halnya pemeriksaan di pengadilan resmi dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil / seimbang.
f.        Putusan diambil atas dasar musyawarah Majeli Arbiter dengan mengindahkan tuntunan Syariat Islam.

Beberapa manfaat arbitrase syariah
            Diantara kelebihan sistem arbitrase adalah:
1.      Proses / pelaksanaan persidangan bersifat sederhana, penuh dengan rasa kekeluargaan dan mengutamakan penyelesaian secara damai / islah.
2.      Proses persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum (confidential), sehinggan semua rahasia / aib para pihak tidak diketahui oleh publik, hal ini berbeda / kebalikan dengan dilingkungan pengadilan umum.
3.      Para arbiter / anggota majelis arbitrase yang menganin perkara bisa disesuaikan antar poko persengketaan dengan keahliab arbiternya. Hal ini tentu tidak terjadi di libnkunag pengadilan umum / pengadilan agama.
4.      Seluruh proses pemeriksaan sejak penunjukan arbiter hingga putusan harus sudah selesai dalam tempo 180 hari (6 bulan). Diharapkan prinsip efisien waktu, tenaga dan biaya dapat dicapai.
5.      Putusan arbitrase bersifat ‘final and binding’ (final dan mengikat), tidak ada banding dan kasasi – singkat, cepat dan efisien. Efisien sangat dihargai dalam semua urusan, khususnya dalam dunia perniagaan.
6.      Putusan arbitrase mempunyai kekuatan eksekutorial. Putusan arbitrase, apabila tidak dilaksanakan dengan sukarela, maka eksekusi putusannya dilaksanakan dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan salah satu pihak – seperti putusan perdata pada lembaga peradilan pada umumnya.

Pengadilan agama
Pasal 25 ayat (4) UU RI No. 30/1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dimana putusan Artbitrase harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam tempo paling lama 30 hari terhitung sejak keputusan dibacakan.
Maka dengan lahirnya UU RI No. 3 /2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan pada 20 Maret 2006 dan telah ditempatkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22 dimana kewenangan (jurisdiksi) Peradilan Adama diperluas yang diatur dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 yang berbunyi sebagai berikut :
            “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antar orang – orang yang beragama Islam di bidang :
-          Perkawinan
-          Waris
-          Wasiat
-          Hibah
-          Wakaf
-          Zakat
-          Infaq
-          Shadaqoh
-          Ekonomi Syariah
Dalam penjelasan resmi pasal tersebut dijelaskan bahwa : yang dimaksud dengan ‘ekonomi syariah’ adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah antara lain meliputi :
Bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, dana pension lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.

Yurisdiksi (kewenangan) Basyarnas
Yurisdiksi Basyarnas meliputi :
a.      Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat / perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industry, jasa dan lain – lain yang menurut hukum dan peraturan perundang – undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Basyarnas sesuai dengan peraturan prosedur Basyarnas.
b.      Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan dalam sebuah perjanjian (peraturan prosedur Basyarnas, Bab 1 Pasal 1).

Tentang film
Movie Tayang: November 2014
» Movie Theaters: 24 Oktober 2014
» Genre: Suspense Horror Supernatural Adventure
» Writer: Juliet Snowden, Stiles White
» Director: Stiles White
» Companies: Universal Pictures
» Official from: hollywoodreporter.com
» Official site: Ouijamovie.com
» MPAA Rating: PG-13
» Cast:
- Olivia Cooke
- Douglas Smith
- Daren Kagasoff
- Vivis Colombetti -as- Nona
- Ana Coto -as- Sarah Morris
- Bianca A. Santos -as- Isabelle - See more at: http://www.film21bioskop.com/2014/09/film-ouija-2014-bioskop.html#sthash.Nd5aJdha.dpuf
Movie Tayang: November 2014
» Movie Theaters: 24 Oktober 2014
» Genre: Suspense Horror Supernatural Adventure
» Writer: Juliet Snowden, Stiles White
» Director: Stiles White
» Companies: Universal Pictures
» Official from: hollywoodreporter.com
» Official site: Ouijamovie.com
» MPAA Rating: PG-13
» Cast:
- Olivia Cooke
- Douglas Smith
- Daren Kagasoff
- Vivis Colombetti -as- Nona
- Ana Coto -as- Sarah Morris
- Bianca A. Santos -as- Isabelle - See more at: http://www.film21bioskop.com/2014/09/film-ouija-2014-bioskop.html#sthash.jCth7081.dpuf
Movie Tayang: November 2014
» Movie Theaters: 24 Oktober 2014
» Genre: Suspense Horror Supernatural Adventure
» Writer: Juliet Snowden, Stiles White
» Director: Stiles White
» Companies: Universal Pictures
» Official from: hollywoodreporter.com
» Official site: Ouijamovie.com
» MPAA Rating: PG-13
» Cast:
- Olivia Cooke
- Douglas Smith
- Daren Kagasoff
- Vivis Colombetti -as- Nona
- Ana Coto -as- Sarah Morris
- Bianca A. Santos -as- Isabelle - See more at: http://www.film21bioskop.com/2014/09/film-ouija-2014-bioskop.html#sthash.jCth7081.dpuf
Movie Tayang: November 2014
» Movie Theaters: 24 Oktober 2014
» Genre: Suspense Horror Supernatural Adventure
» Writer: Juliet Snowden, Stiles White
» Director: Stiles White
» Companies: Universal Pictures
» Official from: hollywoodreporter.com
» Official site: Ouijamovie.com
» MPAA Rating: PG-13
» Cast:
- Olivia Cooke
- Douglas Smith
- Daren Kagasoff
- Vivis Colombetti -as- Nona
- Ana Coto -as- Sarah Morris
- Bianca A. Santos -as- Isabelle - See more at: http://www.film21bioskop.com/2014/09/film-ouija-2014-bioskop.html#sthash.Nd5aJdha.dpuf
Movie Tayang: November 2014
» Movie Theaters: 24 Oktober 2014
» Genre: Suspense Horror Supernatural Adventure
» Writer: Juliet Snowden, Stiles White
» Director: Stiles White
» Companies: Universal Pictures
» Official from: hollywoodreporter.com
» Official site: Ouijamovie.com
» MPAA Rating: PG-13
» Cast:
- Olivia Cooke
- Douglas Smith
- Daren Kagasoff
- Vivis Colombetti -as- Nona
- Ana Coto -as- Sarah Morris
- Bianca A. Santos -as- Isabelle - See more at: http://www.film21bioskop.com/2014/09/film-ouija-2014-bioskop.html#sthash.jCth7081.dpuf

Sutradara:
Stiles White

Penulis Naskah:
Juliet Snowden, Stiles White

Pemain:
Daren Kagasoff, Ana Coto, Bianca A. Santos, Douglas Smith, Olivia Cooke, Matthew Settle, Shelley Hennig

Sinematografi:
David Emmerichs



Produksi:
Platinum Dunes, Hasbro, Blumhouse Productions, Media Rights Capital

Distribusi:
Universal Pictures

Tanggal rilis :
24 Oktober 2014

Durasi:
89 menit

Negara:
Amerika Serikat

Bahasa: Inggris

Rating : 4,3 dari 1.411 pengguna
IMDB :  http://www.imdb.com/title/tt1204977/

Sinopsis film

Papan Ouija jika  di Indonesia bisa disebut sebagai permainan Jaelangkung. Memanggil arwah dan kemudian arwah tersebut bisa ditanyai berbagai macam hal. Pemanggilan arwah di papan Ouija  ini bukannya tak beresiko. Kalau arwahnya mengamuk dan tidak ingin pulang, nyawa orang-orang yang bermainnya bisa jadi dalam bahaya.
Film Ouija yang disutradarai oleh Stiles White akan mengangkat tema menyeramkan akibat bermain dengan papan Ouija.



Diceritakan sekelompok remaja mencoba mencari tahu penyebab kematian teman mereka yang ditemukan dalam kondisi bunuh diri. Mereka lalu memanggil arwah teman mereka dengan menggunakan papan Ouija.
Arwah teman mereka memang datang dan memberi tahu kalau kematian dia itu adalah akibat papan Ouija yang mereka mainkan. Di papan itu ternyata ada iblis yang akan menghabisi nyawa mereka yang memainkan Ouija. Nyawa para remaja itu pun terancam.



Produser film ini sebelumnya pernah terlibat di dalam The Texas Chainsaw Massacre, Insidious, bahkan hingga Paranormal Activity. Film ini pun menjadi ajang debut perdana Stiles White, penulis naskah film Knowing (2009) dan The Possession (2012).
Sosok produser di belakang film ini antara lain adalah Michael Bay, Andrew Form, dan Bradley Fuller (The Purge, The Texas Chainsaw Massacre, Friday the 13th) di bawah naungan Platinum Dunes.
             Mereka bekerjasama dengan Blumhouse Productions milik Jason Blum (Paranormal Activity, Insidious, dan The Purge), serta Bennett Schneir (Battleship) dan Hasbro. Pihak Universal akan mendistribusikan film ini.

Dapatkah mereka lolos dari ancaman iblis yang ingin membunuh mereka?
Film Ouija akan dirilis pada 29 Oktober 2014 di Indonesia.

Dibintangi oleh  Ana Coto, Bianca A. Santos, Erin Moriarty, dan Douglas Smith.




Trailer Film